News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Bebas lalu Divonis Bersalah Seusai Rekam Percakapan Mesum Kepsek, Nuril Minta Keadilan Jokowi

Penulis: Yulita Futty Hapsari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta

TRIBUNNEWS.COM - Baiq Nuril Maknun, pegawai honorer bagian tata usaha (TU) SMU 7 Mataram menangis mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah.

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, awalnya pada 26 Juli dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Dirinya divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh PN Mataram lantaran dirinya tak terbukti menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim.

Namun dirinya harus masuk penjara lagi lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah.

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini