TRIBUNNEWS.COM - Baiq Nuril Maknun, pegawai honorer bagian tata usaha (TU) SMU 7 Mataram menangis mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah.
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, awalnya pada 26 Juli dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Dirinya divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh PN Mataram lantaran dirinya tak terbukti menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim.
Namun dirinya harus masuk penjara lagi lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>