Jika nantinya sudah diangkat menjadi Bupati HST, apakah membutuhkan wakil bupati?
Menurut Chairasnyah, wakil bupati merupakan amanah undang-undang pemerintahan.
Jika masih ada waktu tersisa minimal satu tahun delapan bulan ke depan, pengajuan wakil bupati bisa diusulkan partai pengusung melalui DPRD.
Adapun partai pengusung Latif-Chairansyah, adalah Gerindra, PKS dan PBB, sedangkan masa jabatan, masih 25 bulan 15 hari lagi, atau dua tahun plus 1,5 bulan.
Chairansyah mengatakan, jika memungkinkan didampingi wakil, dia lebih senang dibantu wakil, untuk melaksanakan tanggungjawab kepala daerah.
Sebab, tanggungjawab kepala daerah cukup berat, sehingga diperlukan pembagian tugas dan tanggungjawab tersebut.
“Selain itu, kita ingin menaati aturan perundang-undangan, yang mengamahkan didampingi wakil bupati,”katanya.