News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iseng Teror Bom, Bintang Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Sang Ayah Histeris

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bintang Andromeda terpidana ucapan ancaman teror bom dipeluk oleh sang ayah

Majelis hakim pun mengadili Bintang Andromeda yang telah terbukti menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

"Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan menetapkan masa pidana dikurangi masa penahanan," kata Mansur dalam persidangan.

Mansur pun menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau tidak hasil putusan.

"Kalau tidak terima boleh mengajukan atau bisa pikir-pikir selama seminggu," tanya Hakim Ketua.
Namun terdakwa Bintang tidak sepatah kata pun muncul dari mulut terdakwa. Terdakwa pun diminta untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya David Sihombing.

"Silahkan dikosultasikan dulu," sebut Mansur.

Bintang pun berdiskusi sebentar, seakan pasrah bintang pun hanya mengangguk-angguk dan hanya ada tatapan kosong.

"Jadi kami akan pikir-pikir selama seminggu," sebut David Sihombing.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan yang mengaku akan pikir-pikir.

"Sama pikir-pikir yang mulia," seru JPU.

Persidangan pun berakhir setelah Hakim ketua menutup sidang dengan mengetuk palu.

Detik-detik Polisi Ledakkan Benda Diduga Bom di Transmart

Personel Unit Penjinak Bom Brimob Polda Lampung berhasil mengevakuasi kotak diduga bom yang ditemukan di Transmart, Selasa, 15 Mei 2018 sekitar pukul 14.45 WIB.

Selanjutnya, petugas membuka kotak tersebut dengan menggunakan sebuah alat.
Setelah kotak terbuka, petugas menemukan barang yang diduga bom.

Setelah lokasi disterilkan, benda tersebut diledakkan. Namun, radius ledakannya tidak terlalu besar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini