Menurut Haji Uma, kondisi TKI Aceh tersebut sangat memprihatinkan, karena sudah tidak memiliki biaya untuk pulang ke Aceh.
Haji Uma mengaku sangat prihatin, dan meminta staf ahlinya Muhammad Daud berkomunikasi dengan Kantor Daerah DPD RI di Pontianak, untuk menjemput TKI tersebut dari Polsek ke Kantor Daerah DPD RI Pantianak.
"Mereka ini korban penipuan agen penyalur tenaga kerja ilegal," ujar Haji Uma.
Ia mengungkapkan, 11 TKI dibawa ke kawasan Miri, Malaysia, oleh agen TKI ilegal, sebulan yang lalu untuk bekerja di sebuah perusahaan perkebunan.
Mereka dijanjikan gaji 4.000 ringgit Malaysia (RM) per bulan. Namun, ternyata mereka hanya digaji 55 RM per bulan, dan para TKI memutuskan kabur dari lokasi kerja karena merasa tertipu.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Lagi, 8 TKI Aceh Kabur dari Malaysia, Jalan Kaki Tiga Hari Tiga Malam Lewati Hutan sampai ke Kalbar