“Saya juga merasa berkewajiban untuk menghadirkan LPS di daerah pemilihan saya. Ini sebagai tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat di dapil,” tambahnya.
Di akhir acara, Misbakhun membuat sayembara. Pertanyaannya adalah nomor dan tahun undang-undang tentang LPS.
Salah satu peserta seminar bernama M. Toriq Ilham langsung maju untuk menjawab pertanyaan Misbakhun.
”Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004,” ujar siswa SMA Negeri 1 Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan itu.
Misbakhun lantas memberikan hadiah kepada peserta sayembara.
Ada tujuh peserta sayembara yang menerima hadiah masing-masing Rp 200 ribu dari politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo.