Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNEWS.COM, ACEH – Polsek Banda Sakti Lhokseumawe mengungkap pencurian 324.000 butir (54 dus) obat amoxillin trhydrate (obat anti biotik) di gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara yang berada di Jalan T Hamzah Bendahara Kota Lhokseumawe.
Tersangkanya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai sopir mobil boks farmasi Dinkes setempat berinsial Ru (43).
Selain Ru, polisi juga menciduk Rus (28), honorer di Puskesmas Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Rus ditangkap atas tuduhan sebagai penadah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, Kamis (15/11/2018), menjelaskan, pencurian obat diduga dilakukan Ru dalam dua tahap pada awal September 2018.
Sedangkan pihaknya baru mendapatkan laporan pada 21 September 2018.
Baca: Baru Nyebur ke Kolam, Tangan Saidin Langsung Diterkam Buaya
Setelah dilakukan pengembangan, pada 8 November 2018, berhasil menangkap kedua tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan, uang Rp 17.640.000, satu unit mobil ambulans Puskesmas Langkahan, satu mobil box farmasi Dinkes Aceh Utara, satu handphone, tiga kunci, dua gembok, serta tiga dus obat yang belum sempat dijual.
“Sedangkan 51 dus lagi sudah dijual kepada sales asal Medan. Keberadaan sales tersebut masih kita lacak,” pungkas Iptu Arief.