Laporan Reporter Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - SM alias Sipri alias Anis (37), pelaku penculikan dan pembunuhan bayi JM di Desa Loboniki, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende diperiksa kejiwaannya.
Pemeriksaan kejiwaan ini guna mengetahui kondisi kejiwaan Sipri sehingga nekat melakukan tindakan keji dengan membunuh bayi JM yang masih berusia 9 bulan.
Wakapolres Ende, Kompol Martin Kana mengatakan dalam kasus pembunuhan bayi JM di Desa Loboniki, polisi menangkap SM alias Sipri karena dia adalah pelaku tunggal.
Sebelumnya, kasus pembunuhan bayi JM terjadi di Desa Loboniki, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Baca: Gempa 5,5 SR Mengguncang Mamasa Sulbar, 6 Jam Setelah Gempa Klungkung Bali
Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, tersangka menunjukkan sikap seperti orang dengan kelainan jiwa.
Namun polisi tidak mudah percaya ataupun terkecoh oleh ulah tersangka.
"Iya sebelumnya masyarakat setempat mengenal tersangka sebagai orang dengan kelainan jiwa. Namun untuk membuktikan harus ada pemeriksaan medis karena hal itu terkait dengan status tersangka," kata Kompol Martin.
Untuk pemeriksaan kesehatan tersangka dibawa ke Kupang karena di Ende belum ada sarana kesehatan yang secara khusus melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Pembunuh Bayi Di Kota Baru, Ende Diperiksa Kejiwaannya