News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Daftar Lengkap UMK Provinsi Jawa Timur 2019 di 38 Kabupaten atau Kota, Surabaya Capai Rp3,8 Juta

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dari para pekerja buruh melakukan demonstrasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017). Tututannya adalah Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak upah sektor padat karya di bawah upah minimum, lawan sistem pemagangan, naikkan upah 31 persen. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jatim (Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi tahun  2019.

Dilansir dari TribunJatim.com penetapan kenaikan UMK tertulis pada Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/665/ KPTS/013/2018 tentang UMK di Jawa Timur tahun 2019.

Kenaikan UMK 2019 tersebut telah ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya, Kamis (15/11/2018) malam.

Upah minimun buruh tertinggi masih berada di Kota Surabaya sebesar Rp3,8 juta, disusul Kabupaten Gresik.

Sedangkan upah minimum buruh terendah berlaku di 9 kabupaten, antara lain Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

Baca: 8 Pengakuan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi kepada Polisi, Ungkap Awal Mula Dendam

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang.

"Keputusan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2019 mendatang,"kata Aries dilansir dari Kompas.com Jumat (16/11/2018).

Menurutnya, penyusunan UMK sesuai dengan formula penyusunan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengatakan besaran UMK mengalami kenaikan 8,03 persen sesuai kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha.

Menurut keterangannya, khusus beberapa daerah dengan disparitas atau ketimpangan jarak upah yang terlalu tinggi mengalami kenaikan lebih dari 8,03 persen.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini