TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jatim (Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi tahun 2019.
Dilansir dari TribunJatim.com penetapan kenaikan UMK tertulis pada Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/665/ KPTS/013/2018 tentang UMK di Jawa Timur tahun 2019.
Kenaikan UMK 2019 tersebut telah ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya, Kamis (15/11/2018) malam.
Upah minimun buruh tertinggi masih berada di Kota Surabaya sebesar Rp3,8 juta, disusul Kabupaten Gresik.
Sedangkan upah minimum buruh terendah berlaku di 9 kabupaten, antara lain Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.
Baca: 8 Pengakuan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi kepada Polisi, Ungkap Awal Mula Dendam
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang.
"Keputusan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2019 mendatang,"kata Aries dilansir dari Kompas.com Jumat (16/11/2018).
Menurutnya, penyusunan UMK sesuai dengan formula penyusunan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengatakan besaran UMK mengalami kenaikan 8,03 persen sesuai kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha.
Menurut keterangannya, khusus beberapa daerah dengan disparitas atau ketimpangan jarak upah yang terlalu tinggi mengalami kenaikan lebih dari 8,03 persen.