Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasrobi (58) diringkus unit PPA Polrestabes Surabaya gara-gara mencabuli keponakannya sendiri yang baru duduk di bangku SD.
Pria asal Sambikerep itu dilaporkan pihak guru korban kepada polisi pada Kamis (8/11/2018) lalu.
"Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Sabtu (17/11/2018).
Sehari kemudian, polisi membekuk tersangka di rumahnya Sambikerep Surabaya.
Baca: Polrestabes Surabaya Tangkap Kasrobi, Pelaku Kasus Pencabulan Keponakan
Pria tersebut mengaku sudah sering melakukan tindakan bejat itu sejak tahun 2017.
Saat itu tersangka menghampiri korban yang tidur di kamar rumahnya dan melakukan persetubuhan tersebut.
"Selama satu tahun, pengakuannya sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap AKP Ruth Yeni.
Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya lantaran terjerat kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria di Sambikerep Setubuhi Keponakannya yang Masih SD, Korban Alami Keguguran