News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NL Terduga Pelaku Pembunuhan Liling Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NL, pelaku penikaman Liling menyerahkan diri ke Polsek Mapanget, Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 01.42 Wita.

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kapolsek Mapanget AKP Johanes Pagayang mengungkapkan pelaku pembunuhan di Kelurahan Buha berinisial NL (30) terancam pidana selama 15 tahun penjara.

"Sesuai pasalnya yakni 338 KUHP, pelaku bisa dijerat pidana selama 15 tahun penjara," ujarnya.

AKP Johanes Pagayang menambahkan secepatnya akan melengkapi berkas dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.

"Secepatnya kami limpahkan, agar putusannya cepat inkrah," tegasnya.

Pisau yang digunakan NL untuk menikam korban Liling. (Tribun Manado)

Baca: Liling Tewas Ditikam Usai Menolak Tawaran Minuman Keras

Sebelumnya terjadi kasus pembunuhan di Kelurahan Buha Lingkungan IV Kecamatan Bunaken sekitar pukul 01.00 Wita yang menewaskan Liling Makalunsenge (43).

Korban ditikam oleh pelaku berinisial NL (30), karena merasa tersinggung saat dirinya menawari miras pada korban justru dibuang.

Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan di Buha Terancam 15 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini