TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kapolsek Mapanget AKP Johanes Pagayang mengungkapkan pelaku pembunuhan di Kelurahan Buha berinisial NL (30) terancam pidana selama 15 tahun penjara.
"Sesuai pasalnya yakni 338 KUHP, pelaku bisa dijerat pidana selama 15 tahun penjara," ujarnya.
AKP Johanes Pagayang menambahkan secepatnya akan melengkapi berkas dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.
"Secepatnya kami limpahkan, agar putusannya cepat inkrah," tegasnya.
Baca: Liling Tewas Ditikam Usai Menolak Tawaran Minuman Keras
Sebelumnya terjadi kasus pembunuhan di Kelurahan Buha Lingkungan IV Kecamatan Bunaken sekitar pukul 01.00 Wita yang menewaskan Liling Makalunsenge (43).
Korban ditikam oleh pelaku berinisial NL (30), karena merasa tersinggung saat dirinya menawari miras pada korban justru dibuang.
Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan di Buha Terancam 15 Tahun Penjara