Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pelajar yang menumpang Bus Sempati Star dari Aceh tujuan Pekanbaru diciduk oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat.
Pelajar diinisial TFA (17), warga Dusun Krueng Kelurahan Jijiem Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie kedapatan membawa ganja, Selasa (20/11/2018).
Polisi menemukan barang bukti empat bal kecil ganja di dalam tasnya saat menumpang Bus Sempati Star bernomor polisi BL 7866 AA.
TFA kedapatan memotong ganja, ketika petugas menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera Pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Selain menyita barang bukti empat bal kecil (ditaksir 4 Kg) yang disembunyikan dalam tas ransel, petugas juga menyita handphone merk Samsung.
Informasi diperoleh, personel Polres Langkat, terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seorang kurir narkotika, yang diduga mebawa ganja menumpang bus umum.
Selanjutnya petugas melakukan razia dan menyetop salah satu bus penumpang umum jurusan Aceh-Medan di depan pos lalu lintas Sei Karang.
Baca: Relakan Nomor 7 Buat Cristiano Ronaldo, Juan Cuadrado Dapat Ganjaran Harta Tak Ternilai
Kemudian pihak kepolisian meminta izin kepada supir agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan mereka.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan supir bus, ditemukan tas coklat di bagasi yang di dalamnya terdapat emoat bal kecil daun ganjakering.
Supir memberi tahu bahwa pemilik tas tersebut adalah penumpang bangku nomor 26 dan 10.
Kemudian personel mengamankan dua orang yakni TFA dan MR.
Namun tersangka TFA mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang akan diantar ke Pekanbaru.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan membenarkan penanngkapan tersebut.
TFA mengaku sebagai kurir dengan upah Rp 1 Juta.
"Kepada petugas saat diintrogasi mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dan dibawanya dari Aceh. Katanya, rencana mau dibawa ke Pekan Baru. Sedang upah yang diterimanya sebesar Rp 1juta," ujar Kasat.