TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Satu dari dua pelaku penyerangan polisi di pos lalu lintas Wisata Bahari Lamongan, Paciran, yang berinisial ER pernah menghuni Lapas Klas I Madiun, selama sembilan bulan.
ER yang merupakan mantan anggota polisi ini dipindah dari Lapas Klas I Malang.
"Memang betul warga binaan dengan inisial ER ini pernah menjadi warga binaan Lapas Madiun. Dia sebelumnya napi di Lapas Malang. Jadi dari Malang dipindahkan ke Madiun tanggal 16 November 2016. Kurang lebih sembilan bulan, mendapatkan program pembebasan, dia dibebaskan dari Lapas Madiun tanggal 3 Juli 2017 dengan pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Suharman saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018) siang.
Suharman menuturkan, ER ditahan atas kasus pembunuhan dan dijatuhi hukuman 11 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (20/11/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi pemecahan kaca di Pos Lantas Wisata Bahari Lamongan (WBL) Paciran menggunakan batu yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku, yakni ER dan MS.
Bripka A diserang pada saat dinas di polsek sekitar pukul 01.30 WIB, tepatnya di pos lalu lintas di daerah Paciran.
Kedua terduga pelaku pengerusakan dan penyerangan anggota Lantas Polsek Paciran, Lamongan, yakni ER dan MS akhirnya berhasil ditangkap Polsek Paciran bersama warga dan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror pada Selasa (20/11/2018) dini hari pasca penyerangan.
Pakai Ketapel
Berikut ini kronologis penyerangan seorang anggota Polres Lamongan yang sedang bertugas Pos Lantas di Paciran Kecamatan Paciran, Selasa (20/11/2018) dini hari.
Pada Selasa (20/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB telah terjadi pecah kaca Pos Lantas WBL Paciran menggunakan batu yang dilakukan oleh dua orang.
Baca: Sakit Hati Bapak Kos yang Tersingkir Jadi Dendam Membara Karena Perlakuan Diperum
Usai melakukan asksinya, dua orang yang diduga pelaku pelemparan pecah kaca dikejar petugas piket Lantas pos WBL, yakni korban Bripka A ke arah barat.
Sesampainya di Pasar Blimbing, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, dua orang yang diduga pelaku, ER dan MS langsung menyerang dengan melontarkan kelereng dengan menggunakan ketapel.
Serangan pelaku tepat mengenai mata kanan Bripka A.
Dan tepat di Bongris Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran korban Bripka A dengan terpaksa menabrakan sepeda motor miliknya ke sepeda motor pelaku.
Pelaku yang ditabrak akhirnya terjatuh dan selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Brondong.
Korban Bripka A kala itu untuk sementara dirujuk PKU Muhammadiyah Blimbing.
Namun karena lukanya, korban kemudian dirujuk ke RSM Lamongan dan berlanjut dirujuk ke RS Bhayangkara.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (20/11) mengungkapkan, kejadian ini masih dalam penanganan kepolisian dan pendalaman terkait dugaan motif pelaku.
"Pelaku yang diamankan sementara dua orang," kata Feby.
Motifnya belum diketahui karena polisi masih mengembangkan penyelidikan.
"Korban dirujuk ke Surabaya karena luka di bagian mata kanan," katanya.
Ditanya apakah salah satu pelaku mantan polisi, Feby mengatakan, pihaknya belum tahu.
"Semua masih dalam penyelidikan," tandasnya. (Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul ER, Penyerang Polisi Lamongan Pernah Huni Lapas Klas I Madiun 9 Bulan Gara-gara Kasus Ini,