Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Rahmat Rifai (29) hanya bisa pasrah saat kepolisian dari Polsek Samarinda Kota menangkap dirinya di kediamannya, di kawasan Sambutan, Rabu (21/11) kemarin.
Ia menjadi tersangka kasus pencurian kabel PT Telkom pada 27 Juli 2018 lalu di jalan Jelawat, Gang 5.
Pelaku beraksi bersama dengan seorang rekannya, yang saat ini masih dalam pencarian kepolisian.
Saat itu, pelaku berhasil memotong kabel udara sepanjang 120 Meter.
Namun, aksinya terekam CCTV yang berada disekitar lokasi kejadian dan berkat rekaman itu polisi berhasil melacak pelaku, dan mengamankannya.
Baca: Pria di Langkat Ditemukan Tewas di Atas Tempat Tidur dengan Leher Terjerat Kabel
"Aksi mereka terekam CCTV, kamera ada terpasang disekitar lokasi kejadian," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, Kamis (22/11/2018).
Sementara barang bukti kabel telah dijual oleh pelaku, seharga Rp 220 ribu.
Lalu uang hasil penjualan tembaga kabel itu dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp 100 ribu, sedangkan Rp 20 ribu sisanya dibelikanan makanan.
"Barang bukti masih kita cari, termasuk seorang pelaku lainnya. Mereka ini kelompok berbeda dengan yang sebelumnya pernah kita amankan," jelasnya.
Akibat hilangnya kabel tersebut, PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 3.078.000. Bahkan, hilangnya kabel PT Telkom karena aksi pencurian telah sering terjadi di kawasan Samarinda.