Terus ditelusuri ke lapangan berbekal informasi masyarakat guna penyelidikan mendalam yang dilakukan.
Hingga akhirnya mengarahkan polisi untuk mendatangi sebuah rumah di Jalan Kapuas.
Sampai di sebuah rumah di Jalan Kapuas, didapati korban sedang bersama seorang laki-laki (pelaku) di sana. Keduanya pun langsung dibawa ke Polsek Selat.
"Hasil penyidikan bahwa benar telah terjadi kasus tidak pidana membawa kabur anak di bawah umur oleh pelaku dan korban mengakui disetubuhi sebanyak tiga kali dalam semalam, namun terkait ini kami masih menunggu hasil visum," terang Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, bahwa memang benar antara pelaku dan korban baru saling kenal melalui facebook.
"Hingga pelaku merayu korban dan mengiming-imingi uang Rp 4 Juta dan satu buah handphone. Itulah kiranya kenapa korban sampai mau mendatangi pelaku," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 d dari UU RI tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (banjarmasinppost.co.id/ fadly)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Berbekal Rayuan Maut di Media Sosial Facebook, Pemuda Ini Gauli Anak Perempuan di Bawah Umur,