TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pelaku pencabulan di Kecamatan Purwosari, Gunungkidul, Yogyakarta, S (48), sering mengancam anak tirinya untuk memuluskan aksi bejatnya hingga 8 tahun.
Pelaku melakukan aksi sejak korban SMP hingga menempuh kuliah di sebuah universitas di Yogyakarta.
Kapolsek Purwosari AKP Budi Kustanto mengatakan, pelaku mengaku baru 6 kali melakukan pencabulan, namun jika dilihat dari rentang 8 tahun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut.
Tersangka disebut kerap mengancam kala beraksi. Ia tak segan melakukan apa saja untuk mendapatkan keinginannya.
"Korban khawatir keselamatan ibu kandungnya, dan juga dua orang adiknya," kata Budi, kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).
Baca: Guru Honorer Diduga Cabuli 4 Siswanya, Keluarga Korban Tak Lapor Polisi
Perbuatan pelaku terhadap korban dimulai sejak korban duduk di bangku kelas IX SMP.
Meski memberontak, namun pelaku tetap nekat melakukan perbuatan. Korban diminta melayani nafsu S setiap rumahnya di Kecamatan Purwosari, sedang sepi.
Baca: TERPOPULER: Lolos Passing Grade SKD? Cek Jadwal SKB CPNS 2018 dan Contoh Kasus Soal Tes
Bahkan, berlanjut ketika korban menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
"Ancaman dan intimidasi selalu diberikan S, bahkan S mengancam melukai ibu dan saudara korban apabila tidak menuruti keinginannya," ucap kapolsek.
"Karena latar belakang ancaman, korban tidak berani melapor," tambah dia. Peristiwa bertahun-tahun itu terbongkar setelah pelaku marah ketika korban tidak pulang pada Jumat (23/11/2018).
Korban memilih pulang di rumah sepupunya di Bantul.
Setelah didesak oleh saudaranya, korban bercerita tentang perbuatan ayah tirinya yang dinikahi ibunya tahun 2002 silam.
Oleh kerabatnya, korban dan ibunya diantarkan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Purwosari, dan petugas melakukan penangkapan Sabtu (24/11/2018).
"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban," kata Budi.
Baca: Tuan Guru Bajang Kritik Keras Prabowo Subianto Soal Pemindahan Kedubes Australia ke Yerusalem
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Purwosari menangkap S karena perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tiri pelaku sejak korban masih berusia 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keselamatan Ibu dan Adiknya, Alasan Korban Pencabulan Tak Melapor Selama 8 Tahun"
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono