TRIBUNNEWS.COMĀ - Sopir pikap yang mengangkut 23 santri di Cipondoh, Tangerang, Banten, terancam pasal berlapis.
Polisi menyebutkan, RFA (18) kemungkinan bisa dijerat dua pasal.
"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih ," ucap Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018), dikutip dariĀ Tribun Jakarta.
Berdasarkan penuturan Ojo Ruslan, kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka, seperti akibat kondisi jalan atau lainnya, tertuang di Pasal 310 KUHP.
Sedangkan untuk membawa muatan melebih dari kapasitasnya, hal itu diatur Pasal 307.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>