News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Muda, Sopir yang Angkut 23 Santri hingga Pikap Terbalik di Cipondoh Terancam Pasal Berlapis

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Editor: Vika Widiastuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir pikap yang mengangkut 23 santri di Cipondoh, Tangerang, Banten, terancam pasal berlapis.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Sopir pikap yang mengangkut 23 santri di Cipondoh, Tangerang, Banten, terancam pasal berlapis.

Polisi menyebutkan, RFA (18) kemungkinan bisa dijerat dua pasal.

"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih ," ucap Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018), dikutip dariĀ Tribun Jakarta.

Berdasarkan penuturan Ojo Ruslan, kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka, seperti akibat kondisi jalan atau lainnya, tertuang di Pasal 310 KUHP.

Sedangkan untuk membawa muatan melebih dari kapasitasnya, hal itu diatur Pasal 307.

BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini