Pasangan ini menikah dengan maskawin berupa seperangkat alat salat. Ijab kabul yang dijalani berjalan lancar.
Kasatres Narkoba Polres Brebes, Iptu Widiarto, mengatakan Vijay merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Dia merupakan tersangka kasus kepemilikan narkoba golongan 1 jenis sabu. Untuk ancaman hukumanya 7 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Awalnya, keduanya akan melangsungkan proses pernikahan pada Jumat (23/11/2018) lalu. Namun, sesuai surat izin dari pimpinan, pernikahan baru bisa dilaksanakan Senin ini.
"Kami tidak mungkin menghalangi pernikahan mereka. Kami hanya memfasilitasi keduanya," tutur kasat.
Selain itu, akibat perbuatannya Vijay hanya bisa menjalani malam pengantin baru sendirian di dalam sel Polres Brebes.
Usai ijab kabul pernikahan, dia kembali digelandang ke dalam sel tahanan Polres Brebes.(mam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berlinangan Air Mata, Tahanan Narkoba Menikah di Polres Brebes, Seusai Ijab Kabul Kembali ke Sel,