Laporan Wartawan Tribun Medan, Dohu Lase
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dedi, warga Dusun VII, Desa Namobintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, terpaksa berurusan dengan polisi karena mencuri buah jambu.
Lelaki berusia 37 tahun ini menggondol buah jambu biji siap panen dari kebun tetangganya, bernama Setiamin Sembiring, sebanyak satu karung goni ukuran 50 kg.
Akibat perbuatannya, kini Dedi mendekam di sel tahanan Mapolsek Pancurbatu.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan Dedi terungkap setelah korban, Setiamin Sembiring, membuat laporan pengaduan pada Sabtu (10/11/2018) lalu.
"Usai menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, kita mendapati tersangka pencuri jambu milik korban adalah Dedi, sehingga pada Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, Dedi kita tangkap," tutur Suhaily, Selasa (27/11/2018).
Dedi diringkus di rumahnya. Dari rumah Dedi, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah goni ukuran 50 kg yang dipergunakan untuk menampung jambu, serta 10 kg buah jambu biji sisa hasil curian.
Kepada penyidik, Dedi mengaku mencuri bersama seorang temannya bernama Sera Julianus alias Julpan.
Sementara, sebagian besar buah jambu hasil curian telah ia jual dan uangnya dipakai untuk membeli kebutuhannya.
Suhaily mengatakan, Dedi dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (cr16/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dedi Diciduk Polisi setelah 'Panen' Jambu Biji Milik Tetangga, Uang Penjualan dipakai untuk Belanja,