News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panen Jambu Milik Tetangga, Dedi Dicokok Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi (37)tersangka pencuri jambu, saat diamankan di Mapolsek Pancurbatu, Senin (26/11/2018).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dohu Lase

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dedi, warga Dusun VII, Desa Namobintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, terpaksa berurusan dengan polisi karena mencuri buah jambu.

Lelaki berusia 37 tahun ini menggondol buah jambu biji siap panen dari kebun tetangganya, bernama Setiamin Sembiring, sebanyak satu karung goni ukuran 50 kg.

Akibat perbuatannya, kini Dedi mendekam di sel tahanan Mapolsek Pancurbatu.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan Dedi terungkap setelah korban, Setiamin Sembiring, membuat laporan pengaduan pada Sabtu (10/11/2018) lalu.

"Usai menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, kita mendapati tersangka pencuri jambu milik korban adalah Dedi, sehingga pada Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, Dedi kita tangkap," tutur Suhaily, Selasa (27/11/2018).

Dedi diringkus di rumahnya. Dari rumah Dedi, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah goni ukuran 50 kg yang dipergunakan untuk menampung jambu, serta 10 kg buah jambu biji sisa hasil curian.

Kepada penyidik, Dedi mengaku mencuri bersama seorang temannya bernama Sera Julianus alias Julpan.

Sementara, sebagian besar buah jambu hasil curian telah ia jual dan uangnya dipakai untuk membeli kebutuhannya.

Suhaily mengatakan, Dedi dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (cr16/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dedi Diciduk Polisi setelah 'Panen' Jambu Biji Milik Tetangga, Uang Penjualan dipakai untuk Belanja,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini