Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Satreskrim Polres Balikpapan melalui unit Tipidter berhasil mengamankan AK (53 tahun), Selasa (27/11/2018).
Warga Jalan Inpres II Nomor 29 RT 47, Muara Rapak Balikpapan Utara, diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melanggar kesusilaan.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan pengungkapan bermula saay pihaknya mendapati akun Facebook bermuatan konten kesusilaan dengan nama "Arifin Bpn".
"Ternyata akun tersebut membuat grup bernama Gay Pijat Balikpapan, dan akun itu sebagai admin," ujar Makhfud.
Tim Satuan Tindak Pidana Tertentu Polres Balikpapan dipimpin Kanit Tipiter, Ipda Henny Purba melakukan investigasi.
Sari hasil koordinasi dengan Saksi Ahli menyatakan bahwa dari alat bukti yang didapat memenuhi unsur pidana kesusilaan.
Barang bukti berupa telepon genggam turut disita petugas.
Belakangan di dalam telepon pintar tersebut terdapat aplikasi yang kerap dipakai para gay mencari pasangan mereka.
Beberapa file di ponsel tersangka juga banyak foto-foto vulgar.
AK mengaku sering mengirim gambar tersebut kepada rekan-rekannya, yang juga penyuka sesama jenis.
"Aplikasi pertemanan sesama jenis dan kemudian diduga pelaku mengirimkan gambar vulgar pelaku kepada teman sesama jenis di aplikasi tersebut," ungkapnya.
AK dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Masih kami kembangkan," katanya. (bie)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Admin Facebook Gay Pijat Balikpapan Dibekuk Polisi