TRIBUNNEWS.COM - Pria yang diduga kuat melempar bom ke Husnia (40) di Jalan Raya Desa Poh Gading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ditangkap.
Polisi menangkap pria itu tak lebih dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
Dilansir dari Surya, pelaku ditangkap anggota Resmob Polres Pasuruan dan anggota Polsek di rumah saudaranya di Kecamatan Kraton, Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kamis dini hari kami amankan dia di rumah saudaranya di Kraton," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo saat dihubungi Surya, Kamis pagi.
Menurut keterangan Rizal, saat pelaku ditangkap, tangan kanannya terluka parah, diduga berasal dari ledakan bom ikannya.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>