News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Siswi MTsN Mempawah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Tambang, Guru Olahraga Jadi Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi tenggelamnya dua siswi di MTsN 2 Mempawah, Rabu (28/11/2018). TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Tragedi dua siswi tewas tenggelam di kolam bekas galian tambang, menggemparkan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (27/11/2018) pagi.

Nabila Putri (13), warga Jalan Raya Nusapati Rt. 003 / Rw. 002, Desa Nusapati dan Diya Fitriani (13), warga Gang Usaha III Kelurahan Sungai Pinyuh, Mempawah, meninggal dunia saat penilaian mata pelajaran olahraga.

Peristiwa memilukan ini pun berlanjut ke ranah hukum.

Penyidik Polres Mempawah menetapkan M, oknum guru olahraga MTsN 2 Mempawah sebagai tersangka.

Sang guru dijadikan tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan dua siswanya Nabila Putri (13) dan Diya Fitriani (13) tewas tenggelam saat mengambil nilai berenang di kolam bekas galian tambang di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (27/11/2018).

"Untuk guru saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Sungai Pinyuh Kompol Sunaryo, Kamis (29/11/2018).

Baca: Kolam Bekas Galian Tambang yang Tewaskan Dua Siswi Berjarak 3 Kilometer dari Sekolah

Kompol Sunaryo menjelaskan, saat ini tersangka ditahan di Polres Mempawah.

Namun, kasus ini ditangani Polsek Sungai Pinyuh.

Tahap selanjutnya, pihaknya mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

"Kita mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dari pihak sekolahan, pihak-pihak di sekitar lokasi, yang menolong pertama," tuturnya.

Baca: TERPOPULER - Pernikahan Crazy Rich Surabaya Viral, Rupanya Ayah Mempelai Pria Tak Asing

Saat ini, baru M yang ditetapkan sebagai tersangka.

M dijerat dengan pasal 359 KUHP dalam hal kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ini karena lalainya menyebabkan orang meninggal, seperti laka lantas, kita akan kenakan pasal 359," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini