Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Polres Lembata telah melaporkan kasus pencurian uang sekitar Rp 50 juta di Kantor Pos Cabang Lewoleba itu ke Polda NTT di Kupang.
Laporan kasus itu disertai dengan hasil rekaman kamera CCTV, aksi pencuri bertopeng di dalam kantor tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui kasat Reskrim, Iptu Yohanes Wila Mira, ketika ditemui Pos Kupang.Com di mapolres setempat, Jumat (30/11/2018).
Ia mengatakan itu ketika dikonfirmasi soal perkembangan penanganan kasus tersebut.
Baca: Icha Gween Ungkap Soal Tudingan Orang Ketiga Antara Gading-Gisel, Hotman Paris: Bukannya Bangga?
Menurut Yohanis, laporan ke Polda NTT itu dengan maksud diteruskan ke Bareskrim untuk diperiksa lebih detail.
Pasalnya, saat melancarkan aksinya di dalam Kantor Pos dan Giro Lewoleba tersebut, oknum pencuri itu mengenakan topeng, kaos tangan dan sepatu.
Oknum itu juga seakan tahu kalau ada kamera CCTV yang dipasang di ruangan tersebut.
Hal itu, lanjut Yohanis, terlihat dari aksinya yang tak pernah mengangkat wajah atau sekadar menenengadahkan muka ke atas (plafon).
"Dari aksi oknum pencuri yang terekam dalam kamera CCTV itu, sepertinya mereka sangat mengenal ruangan kantor itu," ujar Yohanis.
Di sisi lain, katanya, oknum pencuri juga tidak meninggalkan jejak sedikit pun.
Soalnya saat beraksi, mereka mengenakan topeng, mengenakan baju lengan panjang, kaos tangan, lengkap dengan sepatu.
Baca: Jadi Dosen Tamu di FISIP UI Tanpa Tulis Gelar Sarjana, Penjelasan Maia Estianty Banjir Pujian
Itulah sebabnya, polisi tidak menemukan jejak apa pun yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari aksi tersebut, lanjut Yohanis, ada indikasi bahwa pencuri kelas kakap telah ada dan beraksi di Lembata.