News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tempat Pembibitan dan Penanaman Ganja Ditemukan di Lahan Milik Perhutani di Kawasan puncak Bogor

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya (kiri), Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky (tengah) saat menujukan barang bukti bibit tanaman Ganja di Mapolres Bogor, Jumat (30/11/2018)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menemukan tempat pembibitan dan penanaman ganja di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Temuan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Lodaya 2018 terkait penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang.

Lahan tempat pembibitan ganja ditemukan di rumah seorang tersangka di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Baca: Geruduk Pemkot Bekasi, Ratusan Buruh Garmen Minta Diadvokasi soal Tunggakan Gaji 3 Bulan

Sementara tempat penanaman ganja ditemukan di lahan seluas 300 meter persegi milik Perhutani di kaki Gunung Mas di desa yang digunakan secara ilegal.

"Untuk ganja ini kita temukan di daerah Tugu Selatan, pada proses pembibitan dan penanaman di lahan Perhutani. Tidak terlalu besar tapi tersembunyi," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky saat jump pers di Mapolres Bogor, Jumat (30/11/2018).

Baca: Kasus Telur Busuk, Polres Jombang Panggil Tiga Penyalur BPNT

Dalam kasus ini, Dicky menuturkan pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni HAR (47) yang berperan melakukan pembibitan dan A (29) yang berperan menanam bibit ganja tersebut.

Selain itu, diamankan pula barang bukti 112 bungkus polibek bibit ganja, 3 batang pohon ganja sedang, 7 kecambah ganja, 11 tanaman ganja kecil, 5 roll plastik polibek, pupuk urea, dan peralatan pertanian.

Dicky menuturkan bahwa pengetahuan para tersangka ini dalam membudidayakan ganja didapat secara otodidak.

"Untuk sementara ini sudah termasuk yang hulunya. Kalau diurut rantainya hulunya itu penanaman itu kan, produksi. Pelaku dijerat UU narkotika pasal 114 ancaman bisa diatas 15 tahun maksimal," kata Dicky.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Satnarkoba Polres Bogor Temukan Bibit Tanaman Ganja di Lahan Milik Perhutani di Kawasan Puncak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini