Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Su (28) diringkus polisi dan warga saat beraksi di Jalan Husein Hamzah Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (30/11/2018).
Satu pucuk senjata api mainan jenis pistol, satu handphone dan sebilah pisau dengan panjang 20 cm, disita petugas dari tersangka.
Aksi pencurian Su bermula saat korban, Dion (18) berangkat kerja dari rumahnya di Sungai Kakap, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menggunakan sepeda motor, korban yang merupakan karyawan Alfamart dibuntuti tersangka saat melintas di Pal 8.
Tiba di daerah Pal 5, korban diberhentikan oleh tersangka yang saat itu bersama dengan temannya bernama Is (DPO).
Pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polresta.
"Pelaku menanyakan kepada korban tentang plat sepeda motor yang saat itu belum dipasang karena masih baru," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, Sabtu (1/12/2018).
Baca: Cerita Pilu Seorang Anak Video Call Dengan Ibunya, Korban Begal di Bandung
Korban menyampaikan jika plat sepeda motornya belum keluar.
Meski sudah dijelaskan, tersangka tetap memaksa korban untuk mengikutinya ke Polresta.
"Maka pelaku langsung naik ke atas sepeda motor korban dan teman pelaku membuntuti dari belakang," jelasnya.
Saat melintasi persimpangan Jalan Husein Hamzah-Jalan Ampera, tersangka memaksa korban belok ke arah Jalan Ampera.
"Jadi dia pegang tangan korban dari belakang, agar belok ke arah Ampera," katanya.
Tapi karena korban tidak mau, saat itu tersangka langsung mengambil handphone milik korban secara paksa yang disimpan korban di dalam saku celana depan sebelah kanan.