Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kasus suap perizinan di Pemkab Subang masih menyisakan satu terdakwa, yakni Puspa Sukrisna alias Ko Asun selaku Direkur Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property.
Dalam kasus ini, Ko Asun berperan sebagai pemberi suap.
"Majelis hakim harus objektif dan menjatuhkan hukuman setimpal meskipun tuntutan untuk penyuap ini saya pikir terlalu rendah," kata Ketua Monitoring Community, Kandar Karnawan di Jalan LLRE Martadinata, Bandung Senin (3/11/2018).
Jaksa KPK menuntut hakim agar Ko Asun dengan dijatuhu pidana 3 tahun penjara. Pengusaha asal pantura Subang itu dianggap secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Imas sebesar Rp 1,25 miliar.
Selain itu terdakwa juga menerima keuntungan dari uang suap tersebut. Koh Asun akan menjalani sidang putusan pada Selasa (4/11/2018).
Kandar berpendapat, tuntutan untuk Ko Asun sangat berbanding terbalik dibandingkan terhadap mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dan Darta selaku pemberi suap lainnya yang masing-masing dihukum 6,5 dan 5 tahun penjara.
Padahal posisi keduanya adalah pihak yang dianggap menerima suap.
"Tidak ada penerima jika tidak ada yang memberi suap. Dalam kasus ini yang menerima suap dihukum lebih berat dibandingkan pemberinya. Jadi dengan tuntutan yang lebih rendah dari terdakwa lain, saya kira hakim harus memutus secara objektif," kata Kandar.
Koh Asun dianggap bersalah melanggar pasal 5 ayat satu (1) huruf a atau pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 dan pasal 64 KUHP.
Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu.
Yakni berupa uang seluruhnya sejumlah R 1,25 miliar kepada penyelenggara negara.
Uang itu diberikan kepada Imas Aryumningsih melalui Asep Santika dan Darta melalui Miftahudin yang telah divonis dua tahun dalam berkas tuntutan terpisah.
Menurut KPK, uang senilai Rp 1, 25 miliar tersebut digelontorkan dengan rincian kepada Asep Santika Rp 40 juta, Darta Rp 824 juta, kemudian kepada Imas Aryumningsih senilai Rp 300 juta, fasilitas kampanye, dan uang tunai Rp 110 juta.
Adapun dalam kasus ini, empat terdakwa sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Pertama yakni Miftahudin, divonis dua tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara. Kedua, Asep Santika, yang duhukum selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider kurungan dua bul
Ketiga, mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Imas juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 410 juta lebih. Kelima yakni Darta, divonis 5 tahun penjara. (men)