Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Dua anggota Polres Sekadau, Brigadir Windi dan Brigadir Saiful Sodik diberhentikan dengan tidak hormat.
Namun keduanya tidak hadir pada upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), yang digelar di halaman Mapolres Sekadau, Senin (3/12/2018).
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi yang memimpin upacara tersebut mengatakan, Brigadir Windi dan Brigadir Saiful Sodik yang sebelumnya merupakan anggota Polres Sekadau, diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan Kep Kapolda Kalbar tertanggal 30 November 2018.
"Mulai hari ini, keduanya secara resmi dinyatakan bukan lagi sebagai anggota Polri," ujar Anggon.
Anggon mengatakan, keduanya diberhentikan akibat terkena kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca: Keponakan Gus Dur Imbau Ulama dan Kiai Bersikap Dewasa terkait Kasus Pembakaran Bendera
Mereka berdua sudah mengalami kasus tersebut bukan sejak bertugas di Sekadau, tapi sudah pada tempat tugas sebelumnya.
"Windi pindah dari (Polres) Bengkayang karena kasus penyalahgunaan narkoba dipindahkan ke (Polres) Sekadau untuk perubahan tapi tidak juga berubah," katanya.
Baca: Rochy Putiray Yakin Klub Ini Juara Liga 1 2018, Singgung Soal Persib Bandung Hingga Ajak Taruhan
"Sodik juga demikian, pindahan dari (Polres) Sintang dan belum setahun di (Polres) Sekadau," terang Anggon.
Dia mengatakan hal ini juga sebagai pemberitahuan kepada masyarakat, apabila mereka masih mengaku sebagai anggota polisi segera melaporkan ke Polres Sekadau atau kantor polisi terdekat.
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul 2 Anggota Polres Sekadau Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Orangnya