News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Peran Artis Inneke Koesherawati Dalam Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Inneke Koesherawati meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (24/7/2018). Istri dari tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin dengan tersangka Andri Rahmat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Mantan aktris Inneke Koesherawati kerap disebut-sebut dalam kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Pasalnya, Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, terpidana korupsi suap pejabat Bakamla yang kini kembali terlibat kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Fahmi turut jadi terdakwa dalam kasus suap Wahid Husen itu. Bagaimana keterlibatan Inneke, jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang dakwaan terhadap Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12) mengungkap peran Inneke.

Menurut jaksa, Inneke membantu Fahmi memberikan hadiah mobil Mitsubishi Triton pada Wahid Husen sebagai bentuk gratifikasi. Menurut ketentuan undang-undang, Wahid Husen sebagai penyelenggara negara dilarang menerima hadiah dengan maksud tujuan tertentu.

"‎Terdakwa menerima pemberian sebuah mobil jenis double cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton warna hitam yang diberikan oleh Fahmi. Pemberian berawal dari pembicaraan antara Andri Rahmat (terpidana kasus pembunuhan yan juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpiah) dengan Terdakwa di ruang kerja Wahid pada April 2018," ujar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo.

Saat itu kata jaksa, Andri sedang memijat terdakwa yang browsing internet melihat-lihat mobil jenis Double Cabin 4x4. Lalu Andri menawarkan apabila menginginkan jenis mobil tersebut , Andri akan menyampaikan kepada Fahmi.

Sidang dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/12/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Terdakwa pun setuju dengan mengatakan bahwa merek Mitsubishi Triton nampaknya cukup bagus. Esok harinya Andri menyampaikan hal ini kepada Fahmi yang kemudian memutuskan untuk membelikan produk terbaru mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton," kata Kresno.

Kemudian, Fahmi menyuruh istrinya, Inneke Koesherawati mencarikan mobil jenis tersebut di dealer.

Inneke meminta bantuan adik iparnya, Deni Marchtin untuk mencari satu unit mobil yang diinginkan terdakwa‎.

"Selanjutnya Deni melakukan pemesanan berupa satu unit Mitsubishi Triton 4x4 Exceed Double Cabin AT warna hitam, sesuai surat pemesanan kendaraan tanggal 29 April 2018 dengan harga Rp.427 juta," ujar jaksa. Inneke berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Fahmi kemudian menghubungi Andri pada 25 Juni 2018, menyampaikan bawa permintaan terdakwa harus menunggu satu minggu.

Namun, terdakwa meminta Andri untuk menyampaikan kepada Fahmi untuk mencari dealer mobil lain yakni Sun Bekasi Timur karena mobil yang dikehendakinya itu kemungkinan juga dijual di dealer tersebut.

"Pada 19 Juli 2018, Fahmi mengirim pesan WA kepada Andri bahwa mobil permintaan terdakwa telah ada dan akan segera dikirim. Selanjutnya Andri menghubungi terdakwa yang kemudian meminta agar mobil itu diantar ke rumahnya di Jalan Tirtawangi Utara Nomor 3 Bojongsoang Kabupaten Bandung," ujar Trimulyono Hendardi, jaksa KPK lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini