TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Puspa Krisna alias Koh Asun bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-undang Tipikor.
Koh Asun merupakan terdakwa kelima dalam kasus suap perizinan di Pemkab Subang.
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan," ujar M Razad, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/12/2018).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 3 tahun penjara.
Pengusaha asal pantura Subang itu bersalah secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih sebesar Rp 1,25 miliar. Selain itu terdakwa juga menerima keuntungan dari uang suap tersebut.
"Uang Rp 1,25 miliar dirampas untuk negara," kata M Razad.
Asun merupakan pemilik PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property. Dalam kasus ini, Ko Asun berperan sebagai pemberi suap.
Baca: Penyakit Kejiwaan Nabi Palsu Sensen Komara Sudah Stadium 3, Tapi Ajarannya Masih Tersebar
Jaksa dan Asun menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis hakim tersebut.
"Kami punya waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan pikir-pikir," kata Jaksa KPK, Yadyn.
Catatan Tribun selama mengikuti persidangan itu, diketahui bahwa uang Rp 1,25 miliar diberikan kepada Imas Aryumningsih melalui Asep Santika dan Darta melalui Miftahudin yang telah divonis dua tahun dalam berkas tuntutan terpisah.
Baca: Rochy Putiray Jadi Sorotan, Macan Kemayoran Bakal Ambil Sikap : Ini Pernyataan Manajer Persija
Menurut KPK, uang senilai Rp 1, 25 miliar tersebut digelontorkan dengan rincian kepada Asep Santika Rp 40 juta, Darta Rp 824 juta, kemudian kepada Imas Aryumningsih senilai Rp 300 juta, fasilitas kampanye, dan uang tunai Rp 110 juta.
Adapun dalam kasus ini, empat terdakwa sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Pertama yakni Miftahudin, divonis dua tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara. Kedua, Asep Santika, yang duhukum selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan.
Ketiga, mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Imas juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 410 juta lebih. Kelima yakni Darta, divonis 5 tahun penjara. (Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Koh Asun Penyuap Bupati Subang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara,