Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebanyak 26 pelanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang Syariat Islam, menjalani eksekusi cambuk, di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kamis (6/12/2018).
Kabid Syariat Islam DSI Aceh Tamiang, Said Anwar menyebut dua terhukum yang terlibat kasus mesum/uqubat hudud dieksekusi 100 kali cambuk, yakni Muliani (43) dan Reza Fahlepi (23).
Sedangkan 24 terhukum lainnya terlibat kasus judi dan minuman keras yang menjalani hukuman bervariasi antara sembilan hingga 17 cambukan.
Baca: Sulaiman Tak Sengaja Injak Granat di Rumah Kosong, Dia Juga Temukan Puluhan Butir Peluru
"Ini eksekusi yang ketiga dilakukan pada tahun ini," kata Said.
Dijelaskannya, sepanjang tahun ini pelaku jinayah yang diamankan sebanyak 67 orang.
Meski terglong tinggi, angka ini diklaim menyusut dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul 26 Pelanggar Syariat di Aceh Tamiang Dicambuk, 2 Kasus Mesum, 24 Kasus Judi dan Miras