TRIBUNNEWS.COM, URABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terus melakukan penyidikan terhadap M Yusuf (23) san playboy kampus Surabaya, tersangka penyebar foto dan video telanjang mantan pacarnya di website dewasa dan media sosial.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan hasil penyidikan sementara terungkap bahwa playboy kampus Surabaya pernah meminta untuk membuat video ibu salah satu korban berpose tanpa busana.
Hal itulah yang membuat korban marah sehingga memutuskan hubungan dengan si playboy kampus Surabaya.
"Korban tidak terima perlakuan mantan kekasihnya itu saat diminta video ibu korban tanpa busana. Dari sini kasus terbongkar karena korban melaporkannya ke Polda Jatim" ungkapnya kepada Surya di Mapolda Jatim, Jumat (7/12/2018).
Harissandi mengatakan perbuatan tersangka meminta korban merekam adegan telanjang sudah dilakukannya sejak 2013 silam.
"Tersangka menjalin hubungan asmara berpacaran dengan korban selama lima tahun," jelasnya.
Tersangka M Yusuf mengakuinya pernah meminta untuk merekam adegan ibu korban tanpa busana.
Namun, korban menolak kemauan korban dan diganti dengan video tanpa busana dari korban.
"Mungkin dia (Korban) marah saat saya minta itu jadi dilaporkan," sesalnya.
Yusuf mengaku terinspirasi meminta membuat video ibu korban saat telanjang dari tayangan video porn di situs dewasa.
"Fantasi lihat video porno pasangan muda dan tua jadi penasaran," ujar sang playboy.