Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Asik nongkrong di warung internet (warnet), seorang pemuda bernama Muhammad Fikri (25), diciduk oleh aparat Polsek Ilir Timur (IT) 1 Palembang.
Fikri ditangkap usai diintai oleh aparat kepolisian karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang kerap digunakan dan diedarkan olehnya, Sabtu (8/12/2018).
Dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan sabu sebanyak, 2 paket sabu-sabu berukuran sedang, 1 paket kecil sabu-sabu, dan 1 butir pil ekstasi.
Fikri sempat mengelabui petugas dengan menyimpan paket sabu tersebut di dalam sepatu merek Huapin yang kerap digunakannya.
"Saya lagi di warnet pak, tiba-tiba ditangkap. Memang saya Yang punya shabu tersebut, kalau enggak saya pakai sendiri saya jual. Baramg buktinya saya umpatin disepatu sebelah kiri, tapi ya ketahuan juga," ujar buruh lepas harian tersebut.
Rencananya, sabu tersebut akan dijual Fikri ke seseorang yang sebelumnya sudah memesan.
Lokasi kerap digunakan Fikri yakni, Jalan Candi Welan, 24 Ilir, Kota Palembang. (*)
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dikepung Reskrim Polsek IT I Palembang, Fikri Simpan Sabu dalam Sepatu