Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Satu orang narapidana yang kemudian disebut napi melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jepara.
Napi bernama Muhammad Syukur itu melarikan diri pada Sabtu (8/12/2018) dini hari.
Dia melarikan diri setelah berhasil memotong terali ventilasi.
Sedianya dia tidak sendiri saat melarikan diri. Bersama satu kawan napi lainnya, Ahmad Sayifudin, Syukur mencoba peruntungan agar bisa keluar dari hotel prodeo.
Namun, Syaifudin alias Manyung berhasil ditangkap saat masih bersembunyi di area Rutan.
Diketahui Manyung merupakan napi kasus pencurian sepeda motor.
Sedangkan Muhammad Syukur merupakan napi kasus penggelapan.
"Ada dua napi yang melarikan diri. Manyung dutangkap saat masih bersembunyi di area Rutan. Syukur sampai saat ini masih belum ketemu," ujar Kasatreskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo kepada Tribun Jateng, Minggu (9/12/2018).
Hingga saat ini, lanjutnya, Syukur masih diburu keberadaannya.
Lelaki berusia 38 tahun asal Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara saat melarikan diri mengenakan kaus abu-abu.
"Selain kaus warna abu-abu, dia juga mengenakan celana pendek warna hitam corak putih. Kemudian dia juga membawa sarung hijau," katanya. (*)