News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Serempetan Seorang Buruh di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan, Padahal Korban Sudah Memaafkan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi pengumpulan donasi untuk Mulyadi, Koin Kang Mul, di depan Balai Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018).

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak meski sebelumnya sejumlah warga selalu ikut mendampingi dan memberikan dukungan selama proses sidang.

Dukungan moral itu rupanya tidak membuahkan hasil.

“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas yang bisa dilakukan oleh elemen warga untuk meringankan beban Pak Mulyadi. Secara faktor ekonomi (Mulyadi) memang kurang mampu. Uang yang terkumpul selain untuk membayar denda bisa digunakan untuk kebutuhan istri dan anaknya,” jelas Fredy.

Sebelumnya diberitakan kasus Mulyadi membuat gempar warga Kudus.

Dia divonis tiga bulan dan denda Rp 5 juta dalam kasus serempetan sepeda motor.

Mata Kusni pun berkaca-kaca saat menceritakan suaminya pamitan ke Polres Kudus.

Selepas pamit itu, Mulyadi sang suami tidak pernah kembali ke rumah.

Dia ditahan karena terjerat kasus kecelakaan lalu lintas.

Mulyadi dan Kusni tinggal bertahun-tahun di sebuah rumah sederhana peninggalan orang tua di RT 1 RW 1 Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Kudus, Jawa Tengah.

Mereka dikaruniai dua buah hati.

Namun, terhitung 36 hari sudah Mulyadi tidak lagi ada di tengah-tengah keluarga.

Dia harus rela menghuni sel selama proses peradilan.

Masa berpisah itu akan makin lama karena majelis hakim memvonisnya bersalah.

Berhubung kepala keluarga tak lagi mendampingi, otomatis keuangan rumah tangga pun terganggu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini