(TribunSolo.com/Eka Fitriani)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo melimpahkan berkas perkara split kedua kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi emas bodong.
Pelimpahan kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi emas bodong ke Kejaksaan Negeri Solo ini dilakukan pada Jumat (14/12/2018).
Jumlah total kerugian dari kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi emas bodong diduga mencapai Rp 111 miliar.
Sementara jumlah total korban penipuan dan penggelapan bermodus investasi emas bodong ini sebanyak 93 orang dari Solo Raya.
Pelaku penipuan adalah Yusak Sie Haryanto (40), warga Solo, Jawa Tengah.
Adapun modus pelaku, menawarkan investasi emas terhadap para korbannya.
Usaha ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu pertengahan 2013 hingga 2015.
Untuk memperdaya para korban, pelaku menjanjikan laba 12 persen dalam kurun waktu satu minggu setelah warga menanamkan modal.
Namun belakangan omongan Yusack ternyata tak terbukti alias hanya mengajak investasi bodong.
Yusak kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan terancam hukuman lima tahun penjara.
HALAMAN SELANJUTNYA ===>