News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tersangka Kasus Pesta Seks di Sleman Dijerat Pasal UU Perdagangan Orang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Homestay yang digerebek Polda DIY beberapa waktu lalu di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, Jumat (14/12/2018). TRIBUN JOGJA/YOSEF LEON PINSKER

Namun pada saat itu ada seseorang yang menyewa homestay tersebut.

"Kalau siapa yang pesan saya kurang tahu karena itu langsung dengan pemilik. Saya cuma nyerahin kunci terus langsung pulang," kata dia.

Rumah singgah tersebut disewakan dengan tarif Rp 450 ribu per 12 jam.

Polda DIY melaksanakan pengungkapan kasus Pesta Seks di salah satu hotel di Kawasan Yogyakarta (Tribun Jogja)

Ia juga membeberkan, pelanggan yang memesan pada hari penangkapan itu memang semestinya check out pada Rabu (13/12/2018) siang.

Namun, ketika mengecek, Ridwan menemukan kondisi rumah singgah sudah kosong tanpa penyewa dengan keadaan terkunci.

"Tapi ini kuncinya sudah balik lagi, kemarin saya kesini juga masih ada barang di dalam empat buah helm. Saya kemarin juga sempat hubungi pelanggan yang sewa di sini tapi kok ga bisa," urainya.

Setali tiga uang, Detta seorang mahasiswa yang indekos tepat di sebelah rumah singgah tersebut juga tidak mengetahui adanya penangkapan pada malam itu.

"Kurang tahu kalau masalah itu," katanya.

Namun, sepengetahuannya semenjak tinggal di kos-kosan tersebut pada Juli lalu bahwa rumah singgah itu kerap dalam keadaan ramai layaknya homestay dan penghuninya selalu berganti-ganti.

"Ramai di sini. Karena saya juga cukup sering lewat sini kalau mau kedepan," jelasnya. (Tribunjogja.com/Yosef Leon Pinsker)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tersangka Inisiator Pesta Seks di Sleman Dijerat Pasal UU Perdagangan Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini