News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sipir Rutan Kelas IIB Malino Gowa Sering Dapat Sabu Gratis dari Tahanan Sejak Tahun 2017

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reserse Narkoba AKP Maulud merilis penangkapan pelaku di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018) siang. TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap tangan LKA (50 tahun), pengguna narkotika jenis sabu, Minggu (9/12/2018) lalu.

LSA diketahui berprofesi sebagai PNS penjaga tahanan di Rutan Kelas IIB Malino Gowa.

Dihadapan petugas, LSA mengaku kerap memperoleh barang haram tersebut dari narapidana tahanannya.

Menurutnya, ia diberikan secara gratis melalui profesinya sebagai penjaga rutan.

"Sejak tahun 2017, saya sering dikasih sabu-sabu dari teman, tahanan rutan," kata LSA, Sabtu (9/12/2018).

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba, AKP Maulud mengatakan, pihaknya telah sering mendapat laporan warga mengenai adanya oknum lapas yang sering mengonsumsi sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba AKP Maulud merilis penangkapan pelaku di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018) siang. TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI

Polisi akhirnya melakukan operasi penangkapan dan mengamankan LKA, di Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (9/12/2018).

Baca: Masyarakat Diminta Tidak Percaya Kabar Bohong, Belum Tentu Badan Kotak-kotak Berambut Cepak itu TNI

Hasilnya, LSA tertangkap tangan membawa satu sachet sabu seberat 0,79 gram yang disimpan dalam bongkusan rokok.

"Hasil penyelidikan kami, oknum petugas lapas ini telah sering mengonsumsi narkoba sehingga menjadi target Polres Gowa," kata Maulud saat merilis penangkapan pelaku, di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018) siang.

Maulud melanjutkan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai keberadaan sabu-sabu yang diperoleh dari narapidana rutan tersebut.

"Keterangan sementara diperoleh dari temannya narapidana lapas, kami akan telusuri lebih mendalam lagi," tambah Maulud.

Saat ini LSA telah ditahan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Gowa.

Pelaku dijerat 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Dapat Sabu Gratisan dari Narapidana, Oknum Sipir Rutan Malino Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini