News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Pelaku Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru Dijanjikan Upah Rp 150 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho Partai Demokrat bergamba SBY dan Ani Yudhoyono dirusak OTK di Jalan Sudirman Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018). TRIBUN PEKANBARU/JOHANES

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo membeberkan perihal motif pelaku pengrusakan atribut partai tertentu di Pekanbaru.

Ia mengungkapkan, ternyata pelaku merupakan orang suruhan dan diupah Rp 150 ribu.

Disebutkan Kapolda, saat ini polisi sedang dalam masa penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidikan tentunya terhadap tersangka yang sudah diamankan. Penyelidikan adalah kita masih dilakukan kemungkinan terhadap kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain, DPO, khususnya kasus yang terjadi di jalan Sudirman," katanya.

Kapolda menegaskan, polisi dalam hal ini bekerja berdasarkan kenyataan di lapangan. Berdasarkan kerja penyidik.

Menurut Kapolda, motif pelaku perusakan yaitu dijanjikan dibayar Rp 150 ribu.

"Itu saja, tidak ada motif-motif lain," ungkapnya.

Pelaku disuruh oleh seseorang. Inilah yang disebutkan Kapolda masih dalam rangka penyelidikan.

Baca: Tiga Tersangka Tak Hanya Merusak Atribut Partai Demokrat Tapi Juga Partai Lainnya

"Jadi dijanjikan kamu lakukan ini, saya bayar Rp 150 ribu tapi uangnya belum diterima. Tidak ada motif lain, hanya sekadar, ya motif seperti itu saja," kata Kapolda.

Saat disinggung soal rekaman video pengakuan pelaku yang disuruh oleh oknum diduga dari salah satu partai penguasa, Kapolda menyatakan biar itu jadi pekerjaan penyidik.

"Itu sudah menyangkut ranah penyelidikan, silakan nanti, biarkan dari kami yang bekerja. Tidak perlu kami sampaikan di sini. Biarkan penyidik kami melakukan pekerjaannya," ucap Widodo.

Dia juga menegaskan, terkait pelaporan ke kepolisian, selama pelaporan itu berdasarkan pada fakta dan punya kekuatan hukum, maka akan dilayani.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi. TRIBUN PEKANBARU/RIZKY ARMANDA (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

"Tapi kalau hanya katanya, katanya, katanya, no, selesai," ulasnya.

Kapolda juga mengingatkan soal dugaan-dugaan yang merebak, terkait dengan permasalahan ini.

"Dugaan boleh dilakukan selama itu ada bukti, kita tentunya tidak boleh menduga dan berandai-andai. Hati-hati, ada sanksi hukumnya. Dan kendali sepenuhnya ada di tangan saya kegiatan Mapolda dan jajaran. Hati-hati dalam menyampaikan pendapat, karena kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada pertanggungjawaban hukum," tuturnya.

Ditanyai soal bukti kuat yang dimiliki oleh SBY terkait pengrusakan atribut ini, apakah sudah diserahkan ke Polda Riau, Kapolda punya jawaban tersendiri.

Baca: BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Bendera Partai Demokrat di Pekanbaru

"Saya tidak menyebutkan tokoh siapa, kami melihat ada peristiwa pidana sehingga kita terima laporannya. Ada pelapor, ada saksi, ada tersangka. Kita sudah lakukan penahanan, itu saja. Saya tidak dari siapa yang melapor, dan sebahainya. Kita tangani sesuai azas-azas penegakan hukum," ulasnya.

Tersangka dikatakan Kapolda, dijerat dengan pasal pengrusakan, yaitu pasal 170 junto pasal 406 KUHP.

"Nanti secara detail akan disampaikan pihak reserse. Semua ditangani oleh Polresta Pekanbaru," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut partai di Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi.

"Terkait dengan pengrusakan bendera partai tertentu, baliho partai tertentu. Saya anggap ini sudah selesai," tegas Kapolda Riau.

"Kenapa saya katakan sudah selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari 2 TKP, kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," lanjut Kapolda Riau lagi.

Diantaranya dibeberkan Kapolda, inisial HS untuk aksi perusakan di Jalan Jenderal Sudirman, kemudian inisial KS dan MW untuk pengrusakan di Tenayan Raya.

Menurut informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, perusakan ini terkait dua partai berbeda.

"Sudah kita lakukan proses penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah saya perintahkan kepada penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja, dengan harapan kasus seperti ini tidak berulang lagi khususnya di Pekanbaru dan Kabupaten/Kota lainnya di Riau," ucap Widodo.

SBY turun langsung ke Jalan Sudirman Pekanbaru, menyaksikan baliho bergambar dirinya dirusak, Sabtu (15/12/2018). TRIBUN PEKANBARU/ALEXANDER (Tribun Pekanbaru/Alexander)

Dia membeberkan, terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Karena ancaman 5 tahun, maka bisa ditahan," paparnya.

Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, baik itu terhadap postingan di sosial media maupun pemberitaan.

"Waspada, cermat dan pandai masyarakat melihat. Apakah pemberitaan ini itu bisa dipertanggungjawabkan atau bohong belaka," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kapolda Riau Sebut Pelaku Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru Diupah Rp 150 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini