News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Penjara 5,6 Tahun, Abubakar : Mudah-mudahan Saya Diberi Kekuatan Untuk Jalani Hukuman

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan perkara suap dana kampanye yang melibatkan pejabat di KBB, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11/2018). Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut Abubakar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

‎Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Eks Bupati Bandung Barat Abubakar menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, dan dipidana penjara 5 tahun 6 bulan pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/12).

Usai mendengar vonis dibacakan, Abubakar mengaku menyimak apa yang diungkap selama persidangan.

"‎Yang mulia majelis hakim, izinkan saya Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat yang pada hari ini mendengarkan putusan hakim. Insya Allah secara pribadi saya menerima vonis majelis hakim," ujar Abubakar.

Ia mengaku bersalah dan berharap kasus serupa tidak terjadi lagi pada pemimpin Kabupaten Bandung Barat ke depannya.

"Mudah-mudahan ke depan Bandung Barat bisa lebih baik lagi. Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga bisa membawa masyarakat Bandung Barat ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 8 tahun. Abubakar sendiri ‎selama ini mengidap penyakit cukup parah. Meski begitu, ia yakin bisa menjalani masa hukuman penjara.

"Mudah-mudahan saya diberi kekuatan oleh Allah untuk jalani masa hukuman. Keluarga juga semoga diberi kekuatan," ujar Abubakar. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini