News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seperti Rokok, Sisha dan Vape Kini Dilarang di Kota Bogor

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Terbitnya perda tersebut dimaksudkan untuk mengurangi pencemaran asap rokok di ruang-ruang publik.

Masyarakat yang tidak terbiasa merokok, perlu dilindungi dari sebaran racun asap rokok yang dapat mengancam kesehatan.

Badan kesehatan dunia WHO merilis, dampak buruk yang diakibatkan oleh perilaku ini membunuh sekitar 6 juta orang per tahun.

Sebanyak lebih dari 5 juta dari jumlah itu merupakan perokok aktif, mantan perokok dan pengguna “smokeless tobacco” atau jenis tembakau hisap tanpa proses pembakaran.

Ironisnya, lebih dari 600 ribu korban merupakan perokok pasif atau orang yang berada di sekitar perokok dan turut menghirup asap atau uap rokok secara tidak langsung.

Setelah berlaku hampir satu dekade, perda KTR yang banyak dipelajari pemerintah-pemerintah daerah lain itu, dipandang perlu diubah.

Perubahan beberapa pasal pada perda KTR diperlukan untuk menyikapi beberapa perkembangan yang muncul. Diantaranya, semakin berkembangnya penggunaan sisha dan vape (PV - personal vaporizer) atau juga dikenal sebagai rokok elektronik, di masyarakat.

Oleh karena itu, definisi tentang rokok yang diatur di dalam perda KTR diperluas.

Rokok yang dimaksud tidak hanya jenis rokok sigaret dan kretek maupun rokok filter, melainkan juga sisha dan vape.

Dikategorikannya vape dan sisha sebagai rokok, karena bahan perasa yang dipergunakan pada sisha dan vape,  mengandung nikotin serta zat karsinogen.

“Sama seperti yang terkandung di dalam rokok biasa dan berpotensi menimbulkan penyakit kanker pada perokok,” jelas dokter Armen, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional, Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Selain itu menurut Armen, baik sisha maupun rokok elektronik dapat menimbulkan efek kecanduan kepada para pengguna.

“Atau ada efek perilaku yang perlu diwaspadai pada para pengkonsumsi rokok elektronik,” tambahnya.

Sebuah artikel yang diterbitkan Badan POM menyebutkan, kandungan cairan pada rokok elektronik berbeda-beda, namun pada umumnya berisi larutan terdiri dari 4 jenis campuran yaitu nikotin, propilen glikol, gliserin, air dan flavoring (perisa).

Nikotin adalah zat yang sangat adiktif yang dapat merangsang sistem saraf, meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah.

Kandungan kadar nikotin dalam likuid rokok elektronik bervariasi dari kadar rendah hingga kadar tinggi.

Beberapa studi di dunia telah membuktikan inkonsistensi kadar nikotin tersebut.

Demikian pula, hasil pengujian laboratorium oleh Badan POM terhadap 7 merek likuid rokok elektronik yang dijual melalui kedai rokok dan secara online, ditemukan 4 merek diantaranya menunjukkan hasil kadar nikotin positif yang berbeda dengan yang tertera di label dengan simpangan deviasi sebesar 12,8%-19,8%.

Tentu saja, nikotin apabila digunakan secara berlebihan dalam jangka waktu yang lama dan gradual akan terakumulasi dalam tubuh sehingga tidak dapat ditoleransi oleh tubuh dan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius.

Dengan terbitnya perda ini, diharapkan tumbuh suatu perubahan sikap dan perilaku di masyarakat terkait kebiasaan mengkonsumsi rokok termasuk kebiasaan baru menghisap sisha dan vape.

Diharapkan pula kedepannya konsumsi rokok dapat ditekan, terutama di kalangan para remaja.

Selain memasukan ketentuan tentang shisa dan vape, perubahan pada perda ini juga memasukan aturan tentang perluasan kawasan tanpa rokok. Sebelumnya ada 8 jenis tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Tempat-tempat baru yang dikategorikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya akan ditetapkan dan diatur di dalam sebuah Peraturan Walikota,” lanjut Armen.

Hal lain yang diatur adalah perihal display atau tempat penjualan rokok seperti yang terdapat di mini supermarket.

Rak tempat menjual rokok harus tertutup, sehingga tidak akan mudah dilihat oleh para calon pembeli.

Juga terdapat ketentuan untuk memasang larangan melakukan penjualan rokok terhadap anak-anak dengan usia di bawah 18 Tahun.

Larangan ini diberlakukan dengan tujuan memutus kebiasaan merokok pada anak-anak dan para remaja.

Munculnya para perokok pada anak-anak dan para remaja memang perlu dicegah.

Berdasarkan hasil sebuah penelitian disebutkan, perilaku merokok pada usia dini merupakan awal untuk menumbuhkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan menjadikan ketergantungan pada narkoba.

Ketentuan lainnya menyangkut perihal sponsor rokok. Dengan berlakunya perda KTR, seluruh wilayah Kota Bogor harus bersih dari kegiatan pemasangan berbagai bentuk dan jenis iklan rokok.

Bahkan kegiatan sponsorship rokok untuk mendukung penyelenggaraan berbagai even atau kegiatan yang diselenggarakan masyarakat, juga dilarang.

Diharapkan masyarakat bisa mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada perda, agar Kota Bogor lebih bersih dari pencemaran asap rokok. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini