TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf ( Gus Ipul) memberi tanggapan atas kasus Bahar bin Smith.
Penceramah Bahar bin Smith tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian karena menyebut Jokowi banci dan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan di muka umum di Bogor beberapa waktu lalu.
Gus Ipul yang juga eks Ketua Umum GP Ansor itu menilai masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus tersebut.
Ia lantas menghubungkan kasus tersebut dengan Ratna Sarumpaet yang juga sama-sama tersandung hukum. Namun di kasus yang berbeda.
Gus Ipul yang kini masih menjabat salah satu Ketua PBNU ini kemudian teringat nasehat seorang gurunya.
"Kasus RS ( Ratna Sarumpaet) dan melihat video BS ( Bahar bin Smith) menganiaya anak, jadi teringat nasihat guru saya," kata Gus Ipul dikutip dari akun twitternya, @GusIpul_ID, Rabu (19/12/2018).
Pada cuitannya, Gus Ipul mengutip penjelasan gurunya, bahwa jangan mudah percaya pada orang hanya dari tampang depannya saja.
"Jangan melihat bungkusnya saja, tapi lihat isinya juga agar kita tidak silau dengan barang palsu," kata Gus Ipul di cuitan yang sama.
Ia menjelasan bahwa yang seakan baik menurut masyarakat, tidak selalu baik menurut Allah.
Bahar bin Smith ke Polda Jabar Dikawal 9 Pengacara dan Massa, Diperiksa soal Penganiayaan 2 Bocah, Selasa (18/12/2018). (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
"Apa yang menurut Allah baik, belum tentu menurut kita baik. Begitu juga sebaliknya," lanjut Wakil Gubernur Jatim dua periode ini.
Untuk diketahui, belum selesai kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bahar bin Smith tersandung masalah baru.
Pada Selasa (18/12/2018) kemarin, Bahar bin Smith diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgwr tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018).
Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Dugaan penganiayaan terhadap remaja berusia 18 dan 17 tahun terjadi di sebuah pesantren di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (1/12/2018) pukul 11.00 WIB.
Selesai diperiksa, Bahar bin Smith langsung ditahan di Mapolda Jabar berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.
Soal penahanan terhadap Bahar bin Smith diungkapkan oleh Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat kepada Kompas.com, Selasa (18/12/2018).
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith terjerat pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.