TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja.
Terkait penahanan Habib Bahar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, memberikan klarifikasi dan membernarkan jika Habib Bahar sudah resmi ditahan.
Sebelumnya, Habib Bahar pernah diduga terlibat dengan beberapa kasus yang menjerat namanya.
Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber, Rabu (19/12/2018) inilah kasus yang menyeret Habib Bahar ke pusaran hukum.
1. Terlibat pengerusakan Cafe De Most
Tribunnews melansir dari Kompas, Senin (19/12/2018), Habib Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu tengah malam (28/7/2012).
Habib Bahar ditangkap di jalanan saat sedang konvoi bersama para pengikutnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi perusakan itu sudah direncanakan sejak dua pekan.
Massa ormas digerakkan oleh Habib Bahar.
Di hadapan wartawan, Habib Bahar mengakui semua perbuatannya.
"Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadan, saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat," ucap Bahar Minggu (29/7/2012), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.
Selain itu, Habib juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Rekam jejak Habib Bahar di beberapa kasus kekerasan akan jadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman.
Baca: Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menyeret Nama Habib Bahar bin Smith hingga Akhirnya Ditahan
2. Melakukan Aksi Penyerangan ke Jemaah Ahamdiyah di Kebayoran Lama
Habib Bahar mengaku pernah melakukan aksi penyerangan ke jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama pada 2010.
"Iya, benar. Insya Allah itu saya," tutur Habib Bahar.
3. Terlibat kasus kerusuhan yang terjadi di Makam Mbah Priok beberapa tahun silam.
Habib menambahkan, dirinya juga turut ambil serta dalam kerusuhan yang terjadi di Makam Mbah Priok beberapa tahun silam.
Habib Bahar menuturkan, dirinya adalah pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasululah.
Dia pun mengakui dirinya memiliki lebih dari 1.000 anggota jemaah yang tersebar di Jakarta.
Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Habib Bahar bin Smith Jadi Ancaman Demokrasi
4. Menyudutkan Presiden Jokowi
Habib Bahar saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian atas laporan dari Cyber Indonesia karena kasus ujaran kebencian.
Habib Bahar diproses oleh pihak polisi karena menyudutkan Presiden Jokowi pada ceramahnya yang viral di media sosial hari Rabu (28/11/2018).
Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah, bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.
Seusai menghadiri reuni 212, Habib Bahar bin Smith berkesempatan menyampaikan alasannya memojokkan Jokowi dalam sebuah pidato.
“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.
“Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan, maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara.
Habib Bahar telah diperiksa dan menyandang status tersangka namun tidak ditahan karena bertindak kooperatif.
5. Terlibat penganiayaan terhadap dua remaja
Habib Bahar diduga terlibat tindakan pidana secara bersama-sama terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan penganiayaan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini bermula saat Habib Bahar diduga menganiaya MH(17) dan JR (18) di pesantren kawasan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.
Kapolda Jabar menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka ialah melakukan pemukulan terhadap korban secara bergantian pada bagian wajah dan menyuruh korban untuk berduel yang kemudian menggunduli rambut korban.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Tribunnews.com/Vebri)