Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sebanyak 12.232 keping KTP-el dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Balaikota Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Pantauan Tribunjogja.com, terdapat empat tong yang dijadikan wadah untuk membakar seluruh KTP-el yang rusak maupun invalid tersebut.
Beberapa personel pemadam kebakaran dari Dinas Kebakaran menuangkan bahan bakar di atas KTP-el yang berada di dalam tong.
Secara simbolis, para pejabat yang terdiri dari Sekda Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta, dan Komandan Kodim 0734 Kota Yogyakarta meletakan tongkat kayu yang telah disulut api ke dalam tong.
Selanjutnya, proses pembakaran KTP-el dilanjutkan oleh petugas pemadam kebakaran, dengan sesekali mengaduk maupun membalik kepingan KTP-el yang mulai hangus dan menggumpal agar dapat terbakar seluruhnya.
Baca: Empat Wanita Aceh Tak Percaya Suaminya Hilang karena Terlibat Terorisme
Di akhir proses pembakaran, petugas pemadam kebakaran menyiramkan air melalui selang untuk memadamkan api di setiap tong.
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung tersebut sesuai dengan SE Meteri Dalam Negeri 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid yang dikeluarkan pada 13 Desember 2018.
"Melalui SE tersebut, kami diperintahkan untuk membakar KTP-el yang rusak atau invalid selama 2011-2013. Jumlahnya sebanyak 12.232 keping," ujarnya, seusai pembakaran KTP-el.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2011-2013, KTP-el dicetak secara massal oleh pusat dan didistribusikan langsung ke kecamatan tanpa melalui Disdukcapil.
Proses rekam hingga cetak yang membutuhkan waktu selama enam bulan, membuat banyak pemilik KTP-el yang berubah biodata, pindah domisili, meninggal, serta ada juga kesalahan cetak sehingga tidak diambil oleh pemiliknya.
Baca: Dua dari 46 Kantong Kerangka Korban Tsunami yang Ditemukan di Kajhu dalam Kondisi Kosong
"Jadi yang dulu prosesnya lama. Rekam Januari 2011 dan baru dikirim Juni sehingga ada yang tidak sesuai," bebernya.
Selanjutnya, Sisruwadi mengatakan untuk KTP-el periode 2014 ke atas akan dilakukan pembakaran secara periodik untuk KTP-el yang sudah rusak maupun invalid.
"Begitu tidak berlaku, dipotong dan dibakar. Perintahnya bisa setiap hari. Tapi kalau setiap hari palingan hanya ada dua. Jadi mungkin sekalian satu bulan sekali," ucapnya.
Ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah KTP-el untuk periode 2014 ke atas yang invalid maupun rusak.
Untuk teknis pembakaran KTP-el tersebut, Sisruwadi menjelaskan bahwa tidak bisa dilakukan dengan spontan melainkan harus membuat berita acara terlebih dahulu.
"Jadi harus ada berita acara, jumlahnya berapa, terus nama pemiliknya siapa saja, dan seterusnya. Walaupun KTP-el ini berlaku seumur hidup, tapi kalau biodatanya berubah, maka harus diganti. KTP-el yang lama dan sudah invalid inilah yang kami bakar," tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa memang pihaknya telah menerima SE dari Kemendagri yang menginstruksikan pemusnahan e-KTP yang sudah terpakai dengan cara dibakar.
Selanjutnya, ia telah memerintahkan Disdukcapil untuk segera melakukan tindakan.
"Dibakar salah satu cara saja. Digunting dulu baru dibakar. Intinya bukan dibakarnya, tapi dimusnahkan. Agar itu tidak bisa dipergunakan untuk hal apapun karena sudah tidak berlaku," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Disdukcapil Kota Yogya Bakar 12.232 Keping KTP-el Invalid.