News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Penjara 4 Tahun Untuk Pembantai Gajah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua ekor gajah ditemukan mati di areal perkebunan warga di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur

Laporan artawan Serambi Seni Hendri 

TRIBUNNEWS.COM, IDI – Terbukti membunuh gajah yang dilindungi pemerintah Indonesia, akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, memvonis dua terdakwa kasus pembunuhan gajah Bunta, dalam sidang terbuka untuk umum, yang berlangsung di PN Idi, Kamis (20/12/2018).

Kedua terpidana itu divonis sama.

Tapi, pembacaan putusan terpisah oleh Ketua Majelis Hakim, Irwandi SH, dengan Hakim Anggota Khalid SH, dan Andi Efendi SH, serta dihadiri JPU Fajar SH, dan Wahyu SH, dan Penasehat Hukum terdakwa Alidin, Indra Kusmeran SH.

Keduanya divonis penjara sama yaitu, dengan pidana penjara selama 4 tahun,  dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Mengadili. Pertama, menyatakan Alidin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakuan tindak pidana melakukan pembunuhan satwa yang dilindungi. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Irwandi SH saat membacakan putusan.

Hukuman kedua terpidana ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut mereka berdua masing-masing 4,6 tahun penjara, dan denda 1 miliar atau diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan kurungan.

Kedua terpidana dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU NOmor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Usai pembacaan putusan, terpidana Alidin, belum menerima putusan tersebut, dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya melalui penasehat hukumnya.

Sedangkan, terpidana Amiruddin alias Bakwan, menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim, karena itu ia tidak melakukan upaya hukum apapun. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pembunuh Gajah Jinak Bunta Divonis 4 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini