Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Delapan tersangka kasus perdagangan bayi melalui Instagram yang diungkap Polrestabes Surabaya akan disidang secara terpisah.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, empat tersangka tersebut adalah Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi dari Tangerang), Ni Nyoman Sirait (pembeli), Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya), Yuvi Berliana Sari (perantara), Mafazza Nurwahyu (pembeli), dan Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi dari Tanggerang).
Sigit menjelaskan, penetapan jadwal sidang dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah melimpahkan berkas kasus perdagangan bayi tersebut.
Baca: Sutopo Menangis Ingat Pengorbanan Ibunda, Rela Habiskan Waktu di Jakarta Hanya untuk Merawatnya
Berkas itu dilimpahkan pekan lalu secara terpisah.
"Nanti persidangannya dipisah," kata Sigit, Jumat (21/12/2018).
Kasus perdagangan bayi ini diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pasca Tim Cyber Crime melakukan patroli di dunia maya.
Untuk identitas delapan tersangka yang sudah menjalani tahap I dan tahap II adalah Florentina Sukmawati, Ni Nyoman Sirait, Alton Phinadita Prinato, Ni Ketut Sukawati, Larizza Anggraini, Yuvi Berliana Sari, Mafazza Nurwahyu, dan Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea.
Namun, untuk identitas dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya adalah Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi dari Malang) dan Rahma Yuliati (pembeli).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 8 Tersangka Perdagangan Bayi via Instagram di Surabaya akan Disidang Terpisah, Termasuk Pemilik Akun