News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2018

7 Napi di Wilayah Jawa Barat Bebas Bertepatan dengan Hari Natal

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ratusan warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Kanwil Kemenkum HAM Jabar mendapat remisi khusus pada Natal tahun ini.

"475 orang warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif mendapat remisi khusus Natal pada tahun ini," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Ibnu Chuldun di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (25/12/2018).

‎Syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Dari 475 warga binaan beragama Kristen yang mendapat remisi, 7 orang mendapat remisi khusus atau langsung bebas dan sisanya masih harus menjalani masa pidana setelah mendapat remisi Natal," kata Ibnu.

Tujuh orang itu yakni D‎oni Gunawan, Heru Firmanda, Lie Bun Phen dan Octavianus Kumendong dari Lapas Kelas III Gunung Sindur. Ke empatnya warga binaan kasus narkotika.

Baca: Sarkawi Beserta Istri dan 5 Cucunya Bertahan Hidup di Bukit Meski Tak Ada Bantuan Diterima

Kemudian Lam Foe Sin, warga binaan kasus penggelapan dari Lapas Kelas II Narkotika Bandung.

Lalu Christofer Pietersz Junior, warga binaan kasus pencurian di Rutan Kelas II B Depok dan Rochet Muiler Roche, warga binaan kasus penipuan di Lapas Kelas II A Karawang.

"Untuk warga binaan kasus tindak pidana korupsi yang mendapat remisi Natal tahun ini sebanyak delapan orang dari Lapas Sukamiskin atas nama Antonius Tonny Budiono sebanyak 1 bulan," ujar dia.

Antonius Tonny Budiono merupakan mantan Dirjen Hubla Kemenkum HAM karena kasus suap.

Adapun rincian dari 475 orang itu yakni potongan 15 hari sebanyak 87 orang, 15 hari sebanyak 87 orang, 1 bul‎an sebanyak 307 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 55 orang dan 2 bulan sebanyak 19 orang.

Adapun untuk warga binaan kasus tertentu seperti korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan terhadap kea‎manan negara harus mendapat syarat tambahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Total warga binana atau narapidana di lapas dan rutan di Jabar mencapai 17.963 orang dan tahanan sebanyak 5,417 orang," ujar dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini