Laporan wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG – Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menetapkan bandar udara Radin Inten II sebagai Bandara Internasional, melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KP 2044 tahun 2018.
Dalam SK tersebut juga diputuskan bahwa untuk menjadi bandara internasional, harus memenuhi ketentuan di antaranya terpenuhinya persyaratan keselamatan keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara Internasional.
Kemudian tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara.
Baca: Aktivitas Penerbangan di Bandara Radin Inten II Lampung Tak Terpengaruh Dampak Erupsi GAK
Dalam SK yang ditandatangani pada 18 Desember 2018 tersebut, Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bandar udara Radin Inten II sebagai bandar udara internasional selama enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Jika selama waktu enam bulan tersebut syarat tidak dipenuhi dan atau tidak ada penerbangan angkutan udara niaga terjadwal ke luar negeri dari dan ke Bandar Udara Radin Intan II, maka penetapan bandar udara Radin Inten II sebagai bandar udara Internasional akan dicabut, dan dikembalikan menjadi bandar udara domestik melalui keputusan menteri.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Bandara Radin Inten II Punya Waktu Enam Bulan Siapkan Penerbangan Internasional