News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bandara Radin Inten II Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Bandara Udara Internasional

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Radin Inten II Lampung akhirnya resmi ditetapkan sebagai bandar udara bertaraf internasional.

Laporan Reporter Tribun Lampung, Noval Andriansyah/Safruddin

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bandara Radin Inten II Lampung akhirnya resmi ditetapkan sebagai bandar udara bertaraf internasional.

Penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandar udara internasional sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Penetapan Bandar Udara Radin Inten di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung sebagai Bandar Udara Internasional terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 2044 Tahun 2018

Kepala Bandara Radin Inten II Lampung, Asep Kosasih Samapta membenarkan surat penetapan status bandara internasional.

"Benar, saya sudah koordinasi dengan Pak Kadishub Provinsi Lampung," kata Asep menjawab pesan WhatsApp yang dikirim Tribunlampung.co.id.

Asep menjelaskan, setelah pelayanan Natal dan Tahun Baru pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pusat.

"Alhamdulillah Radin Inten banyak dapat gelar nasional tahun ini. Dan di ujung tahun ditutup dengan peningkatan status bandara. Sempurna sudah kinerja tahun ini," tutur Asep.

Berikut adalah sebagian kutipan dokumen yang diperoleh Tribunlampung.co.id, Selasa (25/12/2018):

Surat Keputusan Menteri Perhubungan (Tribunlampung.co.id)

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini