News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SK Bandar Udara Internasional Radin Inten II Terbit, Pemprov Lampung Jajaki Garuda dan Lion Air

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

Laporan wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando/Anna Puspita Sari

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Surat Keputusan (SK) Bandar Udara Internasional Radin Inten II Lampung sudah diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Melalui SK tertanggal 18 Desember 2018, pihak terkait pengelola Bandar Udara Internasional Radin Inten II Lampung diberi waktu enam bukan untuk berbenah.

Naiknya status Bandar Udara Internasional Radin Inten II Lampung diharapkan menjadi daya tarik bagi maskapai membuka rute penerbangan ke luar negeri.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qudrotul Ikhwan membenarkan kenaikan status Bandara Radin Inten II menjadi bandar udara internasional.

Peningkatan status melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KP 2044 tahun 2018, tertanggal 18 Desember 2018.

Terkait tenggat waktu enam bulan yang diminta pemerintah pusat untuk memenuhi persyaratan sebagai bandara internasional, Qudrotul mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal, untuk memenuhinya.

"Pemrov sudah berupaya memenuhinya, bahkan untuk penerbangan ke luar negeri, kami sudah melakukan penjajakan dengan Lion Air dan mendorong Garuda membuka penerbangan Singapura - Bali-Lampung,” kata Qudrotul, Minggu 25 Desember 2018.

Dia menjelaskan, untuk persyaratan kepabeanan dan imigrasi, serta balai karantina, akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait.

“Secepatnya kita akan rapat dengan imigrasi, kantor kesehatan, balai karantina, jadi tidak ada masalah, karena pada prinsipnya masing-masing institusi akan menyesuaikan dengan SK, personel juga mereka sudah siap,” ujarnya.

Baca Selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini