TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Polisi akhirnya berhasil menguak pembunuhan wanita hamil di Kota Agung, Tanggamus, Lampung yang mayatnya dibuang di sungai.
Peristiwa awalnya terungkap dari penemuan sesosok mayat di muara sungai Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat.
Korban pada kasus tersebut bernama Pungut Susianti (38), warga Dusun 1 Tulung Sari, Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Ajun Komisaris Edi Qorinas menjelaskan, kasus penemuan mayat tersebut dapat diungkap mengacu penyelidikan dari pengumpulan keterangan beberapa saksi.
Baca: Seorang Pria di Tegal Dibunuh oleh Anak Selingkuhannya yang Tak Terima Ibunya Dijadikan Selingkuhan
Ternyata, lanjut Edi, jenazah yang ditemukan di muara sungai tersebut merupakan korban pembunuhan.
Korban merupakan wanita dibunuh karena hamil.
Kasus tersebut bermotif cinta segitiga, antara korban dan tersangka Aprijal (26), warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat.
Korban adalah istri dari Azmi (40).
Sementara, Aprizal adalah selingkuhan korban.
Cinta segitiga itu tidak diketahui, baik oleh Aprijal maupun Azmi.
Pasalnya, Azmi lama saat tinggal di kebun.
"Kasus ini telah diselidiki selama tiga bulan dan akhirnya diketahui keberadaan tersangka," jelas Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Minggu (23/12/2018).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, korban meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil akibat hubungan terlarang," jelas Edi melanjutkan.
Sedangkan, tersangka tidak mau bertanggung jawab.