Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Pembangunan jalan tol Medan-Binjai sejauh ini belum bisa beroperasi dan terkendala. Pembanguan ini ditarget bisa bermanfaat terhadap sejumlah aktivitas pembanguan infrastruktur, industri dan perekonomian masyarakat.
Wali Kota Binjai Muhammad Idaham mengatakan saat ini Kota Binjai sedang merencanakan dan membangun kawasan industri. Dia berharap proyek jalan tol Medan-Binjai bisa segera terealisasi.
"Yang pasti karena ada rencana jalan tol Medan-Binjai kita berani bangun kawasan industri. Jadinya begini, yang harus kita lihat memang namanya jalan tol Medan-Binjai, tapi pembebasan dan pintu tol itu tidak ada di Kota Binjai," katanya di Lapangan Merdeka Binjai, Kamis petang, (27/12/2018).
Meski mengaku tak punya sumbangsih dalam proyek jalan tol Medan-Binjai, Idaham mengatakan pihaknya tetap ada berkoordinasi dengan Pemko lain terkait.
"Sebenarnya pembebasan dan pembangunan (jalan tol Medan-Binjai) Pemko Binjai tidak ikut, karena (lahan) tol ada di Medan dan Deliserdang. Namun, pasti ada koordinasi, misal kegiatan utama karya pasti lah komunikasi antar kota selalu ada," katanya.
Baca: Sebelum Tsunami Terjadi, Nelayan di Makassar Saksikan Fenomena Ini ke Arah Selat Sunda
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan jalan Tol Medan-Binjai terkendala pembebasan lahan yang belum clear.
Terbaru, Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah (grandsultan) seluas 800 meter di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Baca: Warga Kediri Dihebohkan Temuan Ratusan Buku Beraliran Kiri di Dua Toko Buku di Pare
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan keempat orang di antaranya, satu pengacara yakni Afrizon SH, dan tiga warga sipil yaitu, Tengku Awaluddin Taufik, Tengku Isyiwari, serta Tengku Azankhan.
Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan, karena sedang menderita stroke.
"Pembebasan Tol Medan-Binjai selama ini mengalami kendala gugatan perdata menggunakan grandsultan palsu, sehingga pembangunannya terhambat," katanya di Polda Sumut, Rabu (26/12/2018) diberitakan tribun-medan.com
Agus mengatakan, modus para pelaku adalah dengan memalsukan foto copy dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.